Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada lebih dari satu Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi. (2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada lebih dari satu Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat penyesuaian Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Koreksi Anda