Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada lebih dari satu Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi.
(2) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada lebih dari satu Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat penyesuaian Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Koreksi Anda
