Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dilaksanakan oleh Badan Usaha pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi setelah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Hak Khusus.
(2) Untuk mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Hak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
