Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 11 wajib :
a. memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa/Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir;
b. memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian jual-beli gas;
c. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan;
d. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu Gas Bumi yang diniagakan;
e. menjamin keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi;
f. memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
