Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 11 wajib : a. memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa/Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir; b. memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian jual-beli gas; c. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan dan keakuratan sistem alat ukur yang digunakan; d. menjamin penerapan kaidah keteknikan yang baik, standar dan mutu Gas Bumi yang diniagakan; e. menjamin keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi; f. memenuhi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id