Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam rangka efisiensi dan mengoptimalkan pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan Gas Bumi dalam negeri, Direktur Jenderal dapat mewajibkan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir untuk pemanfaatan bersama fasilitas yang dimilikinya oleh pihak lain.
(2) Pemanfaatan bersama oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengatur.
(3) Dalam hal Badan Usaha melaksanakan pemanfaatan bersama fasilitas Pipa Dedicated Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Badan Usaha wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Koreksi Anda
