Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir dan Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilarang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Pipa Dedicated Hilirnya.
Koreksi Anda
