Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir, Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan Pengatur dengan melampirkan :
a. kesepakatan awal dengan produsen/pemasok Gas Bumi yang ditunjukkan dengan adanya Head of Agreement (HoA) atau Memorandum of Understanding (MoU);
b. kesepakatan awal dengan calon Konsumen Gas Bumi yang ditunjukkan dengan adanya Head of Agreement (HoA) atau Memorandum of Understanding (MoU);
c. hasil kajian teknis dan ekonomis yang meliputi antara lain jalur, panjang, kapasitas dan rencana pembangunan pipa serta jumlah Konsumen Gas Bumi dan volume penjualan Gas Bumi;
d. pernyataan tertulis di atas materai bahwa Pipa Dedicated Hilir yang dibangun hanya digunakan untuk menyalurkan Gas Bumi milik sendiri;
e. persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Badan Usaha.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir.
(5) Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir wajib mendapatkan Hak Khusus dari Badan Pengatur.
(6) Terhadap Pipa Dedicated Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya ditetapkan dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Koreksi Anda
