Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dari aspek teknis dan ekonomis Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
tidak dapat dimanfaatkan bersama atau belum tersedia, maka Badan Usaha dapat membangun Pipa Dedicated Hilir.
(2) Dalam membangun Pipa Dedicated Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir.
Koreksi Anda
