Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dari aspek teknis dan ekonomis Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak dapat dimanfaatkan bersama atau belum tersedia, maka Badan Usaha dapat membangun Pipa Dedicated Hilir. (2) Dalam membangun Pipa Dedicated Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id