Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menggunakan Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
Koreksi Anda
