Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada Wilayah Niaga Tertentu dapat dilaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa oleh lebih dari 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
Koreksi Anda