Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada lebih dari satu Wilayah Niaga Tertentu. (2) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa pada lebih dari satu Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat penyesuaian Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id