Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa. (2) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Wilayah Niaga Tertentu. (3) Wilayah Niaga Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas koordinat geografis yang sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id