Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Badan Usaha yang telah mengajukan permohonan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diproses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diberikan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id