Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Terhadap Badan Usaha yang telah mengajukan permohonan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang memiliki fasilitas
jaringan distribusi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diproses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diberikan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir.
Koreksi Anda
