Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang telah melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. b. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang memiliki fasilitas dan telah melaksanakan kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa untuk mengangkut Gas Bumi miliknya sendiri (Dedicated Hilir), wajib menyesuaikan Izin Usahanya menjadi Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir. c. dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Badan Usaha yang telah melaksanakan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi, wajib membentuk Badan Usaha terpisah dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. d. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Konsumen Gas Bumi yang telah membangun pipa Gas Bumi untuk kepentingan sendiri wajib memiliki Persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. e. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang memiliki fasilitas serta telah memiliki Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi wajib menyesuaikan Hak Khususnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id