Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu dengan mempertimbangkan sumber pasokan Gas Bumi, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan persetujuan kepada Konsumen Gas Bumi untuk membangun dan mengoperasikan pipa Gas Bumi untuk kepentingan sendiri.
(2) Untuk mendapat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Konsumen Gas Bumi wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rencana pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi untuk kepentingan sendiri.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian terhadap permohonan yang disampaikan Konsumen Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Konsumen Gas Bumi mengenai rencana pembangunan dan pengoperasian pipa Gas Bumi untuk kepentingan sendiri.
(5) Dalam melaksanakan pembangunan dan pengoperasian Pipa Gas Bumi untuk kepentingan sendiri, Konsumen Gas Bumi wajib memenuhi ketentuan keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi.
(6) Terhadap pengangkutan dan pengoperasian pipa Gas Bumi untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan Hak Khusus.
(7) Pipa Gas Bumi untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Koreksi Anda
