Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Gas Bumi yang disediakan oleh Pemerintah atau berdasarkan kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dioperasikan Badan Usaha yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap Badan Usaha yang mengoperasikan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bertanggung jawab atas pengoperasian infrastruktur Gas Bumi.
Koreksi Anda
