Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Gas Bumi yang disediakan oleh Pemerintah atau berdasarkan kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dioperasikan Badan Usaha yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap Badan Usaha yang mengoperasikan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bertanggung jawab atas pengoperasian infrastruktur Gas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Pasal.id