Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menjadi beban Badan Usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda
