Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dan Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang tidak melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan kegiatan, dan/atau pencabutan Izin Usaha dan Hak Khusus.
Koreksi Anda
