Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa wajib menyampaikan laporan mengenai Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Badan Pengatur. (2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa wajib menyampaikan laporan mengenai Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Badan Pengatur.
Koreksi Anda