Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Badan Pengatur melakukan pengaturan, penetapan, dan pengawasan atas:
a. tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
b. harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
c. Hak Khusus;
d. pemanfaatan bersama fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Badan Usaha;
e. volume Gas Bumi yang diangkut dan diniagakan melalui pipa.
Koreksi Anda
