Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pemberian Izin Usaha;
b. prioritas (alokasi) pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri;
c. kelangsungan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui pipa;
d. harga jual Gas Bumi melalui pipa, kecuali untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
e. standar dan mutu (spesifikasi) Gas Bumi yang diniagakan;
f. kaidah keteknikan yang baik;
g. keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari keselamatan pekerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi;
h. pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
dan
i. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
Koreksi Anda
