Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur.
(2) Penetapan tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kepentingan pemilik Gas Bumi, Badan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Konsumen Gas Bumi.
Koreksi Anda
