Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur dapat mengusulkan kepada Menteri mengenai perubahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. (2) Badan Usaha dapat mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan Pengatur mengenai perubahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. (3) Direktur Jenderal melakukan kajian teknis dan ekonomis yang meliputi ketersediaan sumber Gas Bumi, potensi kebutuhan Gas Bumi, dan jaringan Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi yang tersedia terhadap usulan Badan Pengatur dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda