Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, Direktur Jenderal menyiapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
(2) Penyiapan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi yang dilakukan berdasarkan kajian teknis dan ekonomis yang meliputi ketersediaan sumber Gas Bumi, potensi kebutuhan Gas Bumi, dan jaringan Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi yang tersedia.
(3) Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan lokasi sumber Gas Bumi atau lapangan Gas Bumi, lokasi pusat distribusi Gas Bumi dan/atau lokasi Konsumen Gas Bumi.
(4) Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan batas-batasnya berdasarkan titik-titik koordinat geografis.
(5) Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari Badan Pengatur dan Badan Usaha serta memperhatikan pengembangan pasar domestik.
(6) Berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengatur MENETAPKAN Ruas Transmisi tertentu dan Wilayah Jaringan Distribusi tertentu untuk dilelang.
Koreksi Anda
