Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Pengaturan Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa bertujuan :
a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
b. meningkatkan investasi pembangunan infrastruktur Gas Bumi;
c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri;
d. meningkatkan partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan Gas Bumi dalam negeri;
e. memberikan kesempatan yang sama bagi semua Badan Usaha untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
f. memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para pelaku usaha; dan
g. menjamin dipenuhinya hak-hak Konsumen Gas Bumi.
Koreksi Anda
