Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa bertujuan : a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; b. meningkatkan investasi pembangunan infrastruktur Gas Bumi; c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri; d. meningkatkan partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan Gas Bumi dalam negeri; e. memberikan kesempatan yang sama bagi semua Badan Usaha untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga dan/atau Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; f. memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para pelaku usaha; dan g. menjamin dipenuhinya hak-hak Konsumen Gas Bumi.
Koreksi Anda