Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Pengaturan Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dalam Peraturan Menteri ini meliputi Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui pipa dan/atau Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dilaksanakan secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil.
Koreksi Anda
