Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dalam Peraturan Menteri ini meliputi Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui pipa dan/atau Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dilaksanakan secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil.
Koreksi Anda