Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 19 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang KEGATAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Niaga Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Gas Bumi melalui pipa.
3. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
4. Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Niaga Gas Bumi melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
5. Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
6. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi berdasarkan lelang.
7. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dapat disesuaikan setiap tahun.
8. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari Jaringan Transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
9. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
10. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan Gas Bumi ke satu atau lebih pusat distribusi dan/atau ke satu atau lebih konsumen Gas Bumi atau yang menghubungkan sumber- sumber pasokan Gas Bumi.
11. Pipa Distribusi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari suatu Pipa Transmisi atau dari Pipa Distribusi ke konsumen Gas Bumi atau ke Pipa Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan.
12. Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu untuk melaksanakan kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Gas Bumi melalui pipa.
13. Pipa Dedicated Hilir adalah pipa Gas Bumi yang dibangun dan dimanfaatkan oleh Badan Usaha untuk mengangkut Gas Bumi milik sendiri.
14. Konsumen Gas Bumi adalah konsumen atau pengguna Gas Bumi melalui pipa yang memiliki perikatan dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
15. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
16. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
18. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Koreksi Anda
