Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang RUANG BEBAS DAN JARAK BEBAS MINIMUM PADA SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI SALUARN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI ARUS SEARAH UNTUK PENYALURAN TENGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Ruang Bebas, Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor, dan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang merupakan batasan yang wajib dipenuhi oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi dalam:
a. pembangunan, operasi, dan pemeliharaan SUTT, SUTET, dan SUTTAS untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan; dan
b. menentukan obyek Kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman di bawah Ruang Bebas SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
(2) Ruang Bebas pada SUTT, SUTET, dan SUTTAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan gambar:
a. Penampang Memanjang Ruang Bebas;
b. Pandangan Atas Ruang Bebas;
c. Ruang Bebas SUTT 66 kV dan 150 kV Menara;
d. Ruang Bebas SUTT 66 kV dan 150 kV Tiang Baja atau Beton;
e. Ruang Bebas SUTET 275 kV dan 500 kV Sirkit Ganda;
f. Ruang Bebas SUTET 500 kV Sirkit Tunggal; dan
g. Ruang Bebas SUTTAS 250 kV dan 500 kV, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor dan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada SUTT, SUTET, dan SUTTAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan tabel:
a. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor pada SUTT, SUTET, dan SUTTAS; dan
b. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada SUTT, SUTET, dan SUTTAS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
