Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen Dalam Negeri atau Importir wajib membubuhkan label tanda hemat energi pada kemasan lampu swabalast yang beredar di INDONESIA setelah memperoleh Surat Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tanda hemat energi wajib dibubuhkan pada kemasan Lampu Swabalast: a. label tanda hemat energi dibubuhkan dengan merujuk Standar Nasional INDONESIA 04-6958-2003 dan penjelasan tambahan seperti pada gambar berikut: 1) Gambar Tampilan Label Tanda Hemat Energi Keterangan : A : Garis merah dengan tebal garis 0.3 mm ( kode warna Pantone 485 C) B : Tanda Bintang warna kuning ( kode warna Pantone Process Yellow C) C : Pita warna hijau (kode warna Pantone 377 C) D : Atmosfer Bumi warna biru (kode warna Pantone 7464 C) E : Bola dunia warna biru (kode warna Pantone 3005 C) F : Garis hitam dengan tebal 0.5 mm ( kode warna Black ) G : Pulau dengan warna kuning (kode warna Pantone Process Yellow C) H : Garis hijau dengan tebal 0.2 mm ( Pantone 377 C) I : Nomor register diterbitkan oleh Direktur Jenderal Spesifikasi Label Tanda Hemat Energi Peta INDONESIA yang ditunjukkan dengan 5 pulau; Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua. Bentuk, lokasi dan besar pulau dibentuk secara proporsional Kata/Frasa/Kali mat Jenis Huruf Warna Dasar Tebal & Warna Border “Tingkat Hemat” Arial (Bold) Hitam Tanpa Border “Energi” Bauha us 93 Putih Merah (Pantone 485 C) Tebal garis: 0.2 mm “Semakin banyak bintang semakin hemat” Arial (Bold) Hitam Tanpa Border “Model Produk” Arial (Bold) Hitam Tanpa Border “No. Reg.” Arial (Bold) Hitam Tanpa Border WARNA DASAR MATERIAL LABEL: Putih Glossy MATERIAL LABEL &PELEKAT (ADHESIVE): Ditentukan sesuai kebutuhan 2) Ukuran Label dapat disesuaikan dengan ukuran kemasan yang diskalakan dengan proporsional. b. label tanda hemat energi dicetak atau dilekatkan dengan ukuran yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang pada salah satu sisi kemasan. 2. Nilai efikasi (lumen/watt) wajib dibubuhkan pada produk Lampu Swabalast.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id