Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi dari Produsen Dalam Negeri atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan atau menolak permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi diberikan, Direktur Jenderal memberikan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi termasuk mengeluarkan nomor registrasi. (4) Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi yang diberikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga merupakan dokumen pelengkap pabean pada saat Importir menyelesaikan kewajiban pabean. (5) Dalam hal permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda