Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diajukan untuk setiap kali impor.
(2) Importir dalam melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengirimkan contoh Lampu Swabalast paling banyak 30 (tiga puluh) buah untuk setiap tipe untuk dilakukan pengujian pada Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(3) Pengiriman contoh Lampu Swabalast oleh Importir untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diperlukan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi.
Koreksi Anda
