Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
(1) Produsen Dalam Negeri atau Importir sebelum membubuhkan label tanda hemat energi harus mendapat Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapat Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Dalam Negeri atau
Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. SDoC, yang memuat:
1. nama dan alamat Produsen Dalam Negeri atau Importir;
2. alamat produsen asal Lampu Swabalast bagi Importir yang melakukan impor;
3. merek, jenis, dan tipe;
4. nilai efikasi dan jumlah bintang yang dibubuhkan;
5. tanggal dan tanda tangan penanggung jawab;
6. pernyataan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diberikan; dan
7. surat penunjukan atau kontrak kerja sama dari produsen atau prinsipal lampu swabalast dari luar negeri bagi Importir.
b. fotokopi Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional INDONESIA 04-6504-2001 atau perubahannya;
c. fotokopi Laporan Hasil Uji yang berisi laporan hasil pengujian atas contoh produk Lampu Swabalast menurut ketentuan Standar Nasional INDONESIA yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian;
d. fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Standar Nasional INDONESIA ISO 9001:2008 atau perubahannya yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Badan Akreditasi negara lain yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan Mutual Recognition Arrangement dengan Komite Akreditasi Nasional untuk bidang sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
e. foto produk Lampu Swabalast; dan
f. cara pembacaan kode produksi Lampu Swabalast.
(3) SDoC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun oleh Produsen Dalam Negeri atau Importir Lampu Swabalast berdasarkan hasil pengujian Lampu Swabalast pada Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(4) Pengujian Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu proses pemeriksaan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk membuktikan kesesuaian antara mutu contoh produk dengan syarat mutu Standar Nasional INDONESIA IEC
60969:2009, Lampiran A: Metoda Pengukuran Karakteristik Lampu, butir A.1, A.2 dan A.3.
Koreksi Anda
