Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
(1) Lampu Swabalast yang dibubuhi label tanda hemat energi dapat diedarkan oleh Produsen Dalam Negeri atau Importir.
(2) Importir Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan pembubuhan label tanda hemat energi pada Lampu Swabalast yang beredar di INDONESIA.
(3) Importir Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. badan usaha INDONESIA yang memasukkan lampu swabalast ke dalam daerah pabean INDONESIA secara langsung dan/atau melalui perusahaan jasa impor dan memperdagangkannya;
b. agen tunggal;
c. perwakilan pemegang merek dagang.
Koreksi Anda
