Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib label tanda hemat energi sebagaimana dimaksud pada Standar Nasional INDONESIA Nomor 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya – Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swabalast.
(2) Label tanda hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria tanda hemat energi Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
