Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lampu Swabalast adalah suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya dengan Nomor HS 8539.31.90.20 dan telah memperoleh Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional INDONESIA 04-6504-2001 atau perubahannya.
2. Produsen Dalam Negeri adalah industri dalam negeri yang melakukan kegiatan perakitan komponen-komponen utama menjadi unit Lampu Swabalast utuh serta memiliki alat uji untuk momen puntir, alat ukur karakteristik listrik antara lain daya, tegangan, frekuensi dan mesin aging serta menerapkan sistem manajemen mutu.
3. Importir adalah badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA.
4. Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi adalah izin untuk melakukan pembubuhan label tanda hemat energi pada Lampu Swabalast.
5. Pernyataan Kesesuaian Pemasok (Supplier’s Declaration of Comformity) yang selanjutnya disebut SDoC adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh produsen dalam negeri dan importir yang menyatakan bahwa label hemat energi yang dibubuhkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai Standar Nasional INDONESIA SNI.ISO/IEC 17050-1 tentang Penilaian Kesesuaian Deklarasi Kesesuaian Pemasok Bagian 1 : Persyaratan Umum.
6. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah laboratorium pengujian yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi untuk melakukan pengujian dalam rangka labelisasi hemat energi pada Lampu Swabalast.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
8. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
