Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU UNTUK KONSUMEN PENGGUNA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id