Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU UNTUK KONSUMEN PENGGUNA TERTENTU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
