Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU UNTUK KONSUMEN PENGGUNA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk: a. Konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Kendaraan Dinas pada wilayah yang belum diberlakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Koreksi Anda