Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU UNTUK KONSUMEN PENGGUNA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut: a. Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah); c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah). (2) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (3) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen).
Koreksi Anda