Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU UNTUK KONSUMEN PENGGUNA TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah);
c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(3) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen).
Koreksi Anda
