Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF MINYAK DAN GAS BUMI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan kegiatan penyusutan
Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib berpedoman pada ketentuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
