Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF MINYAK DAN GAS BUMI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah arsip yang tercipta dari suatu kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah jadwal retensi mengenai arsip kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
