Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mula berlaku : 1. ketentuan mengenai perubahan pemegang saham, rekomendasi perubahan akte pendirian perusahaan, rekomendasi perubahan investasi, dan rekomendasi konsolidasi biaya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum; dan 2. ketentuan mengenai perubahan kepemilikan saham perusahaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 812 K/40/MEM/2003 tanggal 23 Mei 2003 tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Mineral Untuk Pemrosesan dan Pelaksanaan Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Pasal.id