Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Permohonan atas perubahan investasi dan sumber pembiayaan, perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA, perubahan anggaran dasar, perubahan Direksi dan Komisaris, dan perubahan kepemilikan saham yang telah diajukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
