Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diajukan oleh perusahaan KK atau PKP2B kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
b. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap/Deadrent dan Royalti/ DHPB; dan
c. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik.
(3) Direktur Jenderal setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
(4) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV B Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan perubahan Direksi dan Komisaris tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
