Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diajukan oleh perusahaan KK atau PKP2B kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) , antara lain meliputi :
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
b. besarnya modal dasar,
c. besarnya modal ditempatkan dan disetor, dan/atau
d. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka dan sebaliknya.
(3) Permohonan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
b. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap/Deadrent dan Royalti/ DHPB;
c. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik; dan
d. sumber dan penggunaan peningkatan modal dasar/modal ditempatkan/modal disetor untuk permohonan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c.
(4) Direktur Jenderal setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
(5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan perubahan anggaran dasar dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
