Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan KK dan PKP2B dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan perubahan penanaman modal.
(2) Perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. perubahan investasi dan sumber pembiayaan;
b. perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA;
c. perubahan anggaran dasar;
d. perubahan Direksi dan Komisaris;
e. perubahan kepemilikan saham.
Koreksi Anda
