Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kontrak Karya, yang selanjutnya disebut KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan usaha pertambangan mineral. 2. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri untuk melakukan usaha pertambangan batubara. 3. Penanaman modal asing, yang selanjutnya disebut PMA, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 4. Penanaman modal dalam negeri, yang selanjutnya disebut PMDN, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 5. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang mineral, batubara dan panas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2009 | Pasal.id