Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Kepala Badan melakukan evaluasi atas usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Menteri MENETAPKAN Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
