Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Kepala Badan melakukan evaluasi atas usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3). (3) Menteri MENETAPKAN Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id