Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst.
(2) Gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri c.q. Kepala Badan berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan tembusan kepada bupati/walikota terkait.
(3) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri c.q.
Kepala Badan berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan tembusan kepada gubernur terkait.
Koreksi Anda
