Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau lebih besar.
(2) Laporan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. uraian secara rinci tatanan geologi mencakup morfologi, stratigrafi, struktur geologi, dan tektonika;
b. uraian fungsi hidrologi Karst;
c. uraian secara rinci unsur-unsur eksokarst dan endokarst;
d. koordinat unsur-unsur eksokarst dan endokarst; dan
e. data visual.
(3) Peta Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan ketentuan:
a. peta disusun berdasarkan peta dasar yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; dan
b. sistem koordinat menggunakan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System.
(4) Peta Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. informasi mengenai batas bentang alam Karst;
b. koordinat eksokarst dan endokarst;
c. batas administratif; dan
d. keterangan peta, antara lain legenda, skala garis, sumber peta, dan peta indeks.
Koreksi Anda
