Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau lebih besar. (2) Laporan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. uraian secara rinci tatanan geologi mencakup morfologi, stratigrafi, struktur geologi, dan tektonika; b. uraian fungsi hidrologi Karst; c. uraian secara rinci unsur-unsur eksokarst dan endokarst; d. koordinat unsur-unsur eksokarst dan endokarst; dan e. data visual. (3) Peta Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. peta disusun berdasarkan peta dasar yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; dan b. sistem koordinat menggunakan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System. (4) Peta Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. informasi mengenai batas bentang alam Karst; b. koordinat eksokarst dan endokarst; c. batas administratif; dan d. keterangan peta, antara lain legenda, skala garis, sumber peta, dan peta indeks.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id