Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kegiatan penyelidikan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pihak lain yang memiliki pengalaman mengenai Karst.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. lembaga penelitian Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. perguruan tinggi; dan
c. badan usaha.
(3) Pihak lain yang melakukan kerja sama untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menyimpan dan mengamankan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. menyerahkan seluruh data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
