Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 ayat (3) berkoordinasi dengan Badan Geologi.
Koreksi Anda