Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 ayat (3) berkoordinasi dengan Badan Geologi.
Koreksi Anda
